medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, Patrialis Akbar resmi dibebastugaskan dari tugasnya sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Etik MK.
"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi dan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Arief di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/1/2017).
(Baca: Kasus Patrialis Murni Personal)
Arief menjelaskan, hakim konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selanjutnya, kata Arief, MKMK akan memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai putusan akhir. MKMK juga akan memeriksa anggota panel hakim lain, yakni I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang mengadili perkara 129 serta memeriksa panitera dan panitera pengganti.
"Kalau tidak diizinkan (memeriksa Patrialis Akbar), MKMK akan memeriksa secara in-absensia dan memeriksa pihak lainnya," jelas Arief.
(Baca: Presiden Belum Terima Surat Pemberhentian Patrialis)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, Patrialis Akbar resmi dibebastugaskan dari tugasnya sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Etik MK.
"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi dan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Arief di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/1/2017).
(Baca: Kasus Patrialis Murni Personal)
Arief menjelaskan, hakim konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selanjutnya, kata Arief, MKMK akan memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai putusan akhir. MKMK juga akan memeriksa anggota panel hakim lain, yakni I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang mengadili perkara 129 serta memeriksa panitera dan panitera pengganti.
"Kalau tidak diizinkan (memeriksa Patrialis Akbar), MKMK akan memeriksa secara in-absensia dan memeriksa pihak lainnya," jelas Arief.
(Baca: Presiden Belum Terima Surat Pemberhentian Patrialis)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dollar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)