medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Politikus PKS itu irit bicara soal kasus yang menjerat tiga koleganya di DPR.
Yudi berdalih, telah menjelaskan semuanya kepada penyidik. "Cuma ada tiga pertanyaan, saya sudah kasih tahu semua ke penyidik," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Pada kasus dugaan suap di Kementerian PUPR, Yudi disebut turut kecipratan duit dari pengusaha yang menangani proyek. Fulus diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng. Namun, Yudi membantahnya.
"Enggak ada, tanya saja ke Aseng," ucap dia.
KPK telah menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan KemenPUPR tahun 2016. Sebelumnya, lembaga antikorupsi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.
Tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Politikus PKS itu irit bicara soal kasus yang menjerat tiga koleganya di DPR.
Yudi berdalih, telah menjelaskan semuanya kepada penyidik. "Cuma ada tiga pertanyaan, saya sudah kasih tahu semua ke penyidik," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Pada kasus dugaan suap di Kementerian PUPR, Yudi disebut turut kecipratan duit dari pengusaha yang menangani proyek. Fulus diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng. Namun, Yudi membantahnya.
"Enggak ada, tanya saja ke Aseng," ucap dia.
KPK telah menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan KemenPUPR tahun 2016. Sebelumnya, lembaga antikorupsi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.
Tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)