Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akba. Foto: MI/Adam Dwi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akba. Foto: MI/Adam Dwi

Kekayaan Patrialis Akbar Melompat Jauh sejak di MK

Cahya Mulyana, Al Abrar • 26 Januari 2017 18:39
medcom.id, Jakarta: Kekayaan Patrialis Akbar meningkat drastis sejak dirinya diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Data itu terungkap dari catatan terakhir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Patrialis pada 2013.
 
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tercatat empat kali melapor kekayaan. Patrialis menyetor LHKPN saat menjabat anggota DPR pada 2001, Menteri Hukum dan HAM pada 2009, dan saat menjabat Hakim MK pada 2012 dan 2013.
 
Berdasarkan data LHKPN yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Patrialis melapor kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan sebanyak Rp1,243 miliar dan USD 3000.
 
Jumlah hartanya meningkat saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham. Jumlah hartanya menjadi Rp5,98 miliar dan USD 3 ribu.
 
Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februadi 2012 dan 6 November 2013. Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp10,48 miliar dan USD5.000. Sedangkan pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp14,93 miliar dan USD 5.000.
 
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13, 7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi, Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.
 
Ketua MK Minta Maaf
 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memohon ampun kepada Allah SWT dan warga Indonesia atas tindakan salah satu pejabat MK yang diduga ditangkap KPK karena kasus suap.
 
"Saya mohon ampun kepada Allah, saya memohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi. Sehingga lembaga ini menjadi tercoreng kembali," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
 
Dirinya mengaku belum melapor ke Presiden RI Joko Widodo terkait ditangkapnya salah satu pejabat tinggi MK. Arief menyesal nama MK tercoreng.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT KPK di Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, KPK menangkap tiga orang. Penangkapan disinyalir berkaitan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
 
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini, terkait lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan hari ini," ujar Agus.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengamankan dokumen dan sejumlah uang tunai. Menurut sumber KPK, uang tersebut sedang dihitung oleh penyidik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan