medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menghargai pemberian grasi pada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian grasi sepenuhnya kewenangan Presiden.
"Ini sudah diberikan Presiden, kita harus menghargai kewenangan Presiden," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Agus enggan menilai pantas tidaknya eks Ketua KPK itu mendapat grasi. Sebab, kata dia, sepenuhnya yang bisa menilai adalah Presiden Jokowi.
"Pantas tidak pantas itu kewenangan yang mempunyai kewenangan yaitu Presiden. Tentunya kita serahkan kepada Presiden," kata Agus.
Presiden Jokowi menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden pada 23 Januari itu sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP tidak bicara detail mengenai pertimbangan Presiden menerima grasi Antasari. Dia hanya menyampaikan salah satu alasannya adalah pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.
"Di dalam Kepres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata Johan, Rabu (25/1/2017).
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menghargai pemberian grasi pada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian grasi sepenuhnya kewenangan Presiden.
"Ini sudah diberikan Presiden, kita harus menghargai kewenangan Presiden," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Agus enggan menilai pantas tidaknya eks Ketua KPK itu mendapat grasi. Sebab, kata dia, sepenuhnya yang bisa menilai adalah Presiden Jokowi.
"Pantas tidak pantas itu kewenangan yang mempunyai kewenangan yaitu Presiden. Tentunya kita serahkan kepada Presiden," kata Agus.
Presiden Jokowi menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden pada 23 Januari itu sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP tidak bicara detail mengenai pertimbangan Presiden menerima grasi Antasari. Dia hanya menyampaikan salah satu alasannya adalah pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.
"Di dalam Kepres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata Johan, Rabu (25/1/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)