Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Dok. Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Dok. Istimewa

1 Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2023 12:25
Jakarta: Seorang pegawai bank pelat merah, AT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023. Penetapan tersangka dilakukan sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN.
 
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan satu tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
 
Vanny mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
 
Baca Juga: Gegara Terima Kios Ayam Goreng dan Uang Rp13,8 M, Kemas Danial Dijebloskan ke Sukamiskin

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Lalu, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan