Foto: Antara
Foto: Antara

Pelaku Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Putri Purnama Sari • 01 Februari 2024 14:18
Jakarta: Terdakwa kasus pembakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang diakibatkan oleh flare prewedding, Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar.
 
Putusan hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu, 31 Januari 2024.
 
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Andrie Wibowo Eka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam putusannya.
 
Baca juga: Pelaku Pembakaran Masjid di Sunter Ditangkap, Begini Kesaksian Warga

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya Hasmoko, mengaku masih berpikir. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Hasmoko.
 
Vonis terhadap Andrie ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
 
Baca juga: Begini Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo

Diketahui sebelumnya, Kebakaran terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Rabu malam, 6 September 2023. Insiden kebakaran berawal dari kegiatan rombongan pengunjung yang ingin melakukan sesi foto prewedding di kawasan Bromo.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan prewedding tersebut merupakan turis lokal. Rombongan yang berjumlah 6 orang tersebut diduga menyalakan flare sehingga menyebabkan kebakaran di area Bukit Teletubbies. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan