Jakarta: Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa menjegal bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilu 2023. Sebab, mereka tidak bisa membatalkan putusan yang sudah ada.
"MKMK tidak bisa membatalkan putusan peradilan," kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari kepada Medcom.id, Jumat, 3 November 2023.
Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menyebut pihaknya bisa membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres dinilai tidak mungkin. Sebab, MKMK itu dibuat bukan untuk menangani perkara putusan.
"Urusannya hanya soal etik hakim konstitusi," ucap Feri.
Feri mengatakan pembatalan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres cuma bisa dilakukan jika digugat lagi. Itu pun, kata Feri, kalau hakim MK memenangkan uji materiil yang diajukan.
Putusan MKMK bisa dijadikan acuan untuk menggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres. Itu pun, kata Feri, kalau hasilnya tegas.
"Perubahan putusan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan baru dengan alasan putusan MKMK atau sebagai alat bukti," ujar Feri.
Jakarta: Hasil putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa menjegal bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilu 2023. Sebab, mereka tidak bisa membatalkan putusan yang sudah ada.
"MKMK tidak bisa membatalkan putusan peradilan," kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari kepada
Medcom.id, Jumat, 3 November 2023.
Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menyebut pihaknya bisa membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres dinilai tidak mungkin. Sebab,
MKMK itu dibuat bukan untuk menangani perkara putusan.
"Urusannya hanya soal etik hakim konstitusi," ucap Feri.
Feri mengatakan pembatalan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres cuma bisa dilakukan jika digugat lagi. Itu pun, kata Feri, kalau hakim MK memenangkan uji materiil yang diajukan.
Putusan
MKMK bisa dijadikan acuan untuk menggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres. Itu pun, kata Feri, kalau hasilnya tegas.
"Perubahan putusan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan baru dengan alasan putusan MKMK atau sebagai alat bukti," ujar Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)