Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Berikut ini fakta-fakta Firli Bahuri jadi tersangka:
1. Barang bukti yang disita polisi
Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua rumah yang digeledah yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Lalu, rumah Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya yang meliputi," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Berikut ini daftar barang bukti yang disita polisi
Dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500. Penukaran vallas ini tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
Satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Lalu menyita, 21 unit handphone dari para saksi.
Sebanyak 17 akun email, 4 unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga kartu e-money, satu buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser. Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.
Satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Penyidik juga mengantongi keterangan 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang dimintai keterangan yaitu empat orang ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu ahli digital forensik.
2. Posisi Firli belum ada pengganti
Dengan penetapan status tersangka, muncul pertanyaan terkait siapa yang akan menggantikan posisi Firli. Menanggapi hal tersebut, KPK memberikan jawaban diplomatis.
"Siapa yang menjadi ketua? Kita tidak mau berandai-andai. Kita juga tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
3. Firli masih memimpin rapat KPK
Alexander menegaskan hingga Kamis sore pukul 15.06 WIB, Firli masih menjadi Ketua KPK. Ia bahkan mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tegas Alexander.
Dalam Undang-Undang KPK diatur terkait penonaktifan pimpinan dengan penerbitan Keppres. Di antaranya jika ditetapkan sebagai tersangka.
4. Dewas KPK surati Jokowi terkait pemberhentian Firli
Dewan Pengawas (Dewas) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat wajib diberikan ke Kepala Negara karena pentolan Lembaga Antirasuah menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Syamsuddin enggan memerinci bunyi surat yang akan dikirimkan kepada Presiden. Dia memastikan surat pemberitahuan diserahkan hari ini.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.
5. Firli siap melawan
Ketua KPK Firli Bahuri tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli akan melakukan perlawanan. "Kita akan melakukan perlawanan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ian mengatakan penetapan tersangka tersebut sangat tidak beralasan. Pertama, kasus dinilai sangat dipaksakan. Kedua, Firli tidak pernah diperlihatkan alat bukti kasus ini. Atas dasar ini, Firli siap melakukan perlawanan.
"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," pungkasnya.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Berikut ini fakta-fakta Firli Bahuri jadi tersangka:
1. Barang bukti yang disita polisi
Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua rumah yang digeledah yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Lalu, rumah Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya yang meliputi," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Berikut ini daftar barang bukti yang disita polisi
- Dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500. Penukaran vallas ini tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.
- Salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
- Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
- Satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
- Ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Lalu menyita, 21 unit handphone dari para saksi.
- Sebanyak 17 akun email, 4 unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga kartu e-money, satu buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser. Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.
- Satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Penyidik juga mengantongi keterangan 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang dimintai keterangan yaitu empat orang ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu ahli digital forensik.
2. Posisi Firli belum ada pengganti
Dengan penetapan status tersangka, muncul pertanyaan terkait siapa yang akan menggantikan posisi Firli. Menanggapi hal tersebut, KPK memberikan jawaban diplomatis.
"Siapa yang menjadi ketua? Kita tidak mau berandai-andai. Kita juga tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
3. Firli masih memimpin rapat KPK
Alexander menegaskan hingga Kamis sore pukul 15.06 WIB, Firli masih menjadi Ketua KPK. Ia bahkan mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tegas Alexander.
Dalam Undang-Undang KPK diatur terkait penonaktifan pimpinan dengan penerbitan Keppres. Di antaranya jika ditetapkan sebagai tersangka.
4. Dewas KPK surati Jokowi terkait pemberhentian Firli
Dewan Pengawas (Dewas) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat wajib diberikan ke Kepala Negara karena pentolan Lembaga Antirasuah menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Syamsuddin enggan memerinci bunyi surat yang akan dikirimkan kepada Presiden. Dia memastikan surat pemberitahuan diserahkan hari ini.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.
5. Firli siap melawan
Ketua KPK Firli Bahuri tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli akan melakukan perlawanan. "Kita akan melakukan perlawanan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ian mengatakan penetapan tersangka tersebut sangat tidak beralasan. Pertama, kasus dinilai sangat dipaksakan. Kedua, Firli tidak pernah diperlihatkan alat bukti kasus ini. Atas dasar ini, Firli siap melakukan perlawanan.
"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)