Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Pemalsuan Akta BSB RUPSLB Diusut Lewat Eks Ketua OJK Regional 7

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2024 11:24
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Pengusutan kali ini dilakukan lewat mantan Ketua OJK Regional 7 wilayah Sumsel, Untung Nugroho.
 
"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi Sabtu, 22 Juni 2024.
 
Selain Untung, Chandra menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7. Chandra mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu sedianya dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat. Namun, pemeriksaan tertunda lantaran pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan. Sehingga, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua.
 
Baca: Bareskrim Tangkap Hampir 6 Ribu Tersangka Judi Online Sejak 2022

Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri menyita dua salinan risalah akta terkait RUPSLB BSB dari notaris. Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu dokumen RUPSLB itu lah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
 
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," kata Vanda saat dikonfirmasi Kamis, 13 Juni 2024.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.
 
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan