Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim, KPK Sita Uang Rp380 Juta Sampai Sertifikat Rumah

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2024 18:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dana hibah.
 
“KPK melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan pada beberapa rumah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
 
Tessa enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah. Yang jelas, lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya, duit ratusan juta rupiah yang diyakini penyidik berkaitan dengan kasus ini.
 
"Uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” ujar Tessa.
 
Ada juga ponsel dan sertifikat rumah yang disita penyidik. Tak dijelaskan dari lokasi mana sejumlah barang itu disita.
 
“(Turut disita) salinan sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ucap Tessa.
 
Baca juga: KPK Persilakan Penggeledahan Rumah Tim Hukum PDIP Dilaporkan ke Dewas

Informasi penggeledahan oleh KPK di Jatim sudah terdengar sebelumnya. Upaya paksa itu dipastikan bukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti kabar yang beredar di sana.
 
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 
 
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 
 
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan