Firli Bahuri. (Medcom.id/Siti Yona)
Firli Bahuri. (Medcom.id/Siti Yona)

Tiba di Bareskrim Polri, Firli Bungkam

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2023 09:47
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, 6 Desember 2023. Firli telah tiba sekitar pukul 09.13 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. 
 
Pantauan Medcom.id, Firli datang bersama ajudannya. Tampak Firli mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.
 
Tak ada kata-kata yang disampaikan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Firli langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung menyelonong masuk tanpa memberikan pernyataan.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
 
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi.
Baca: Apartemen Firli Bahuri Digeledah, Ini Respons KPK

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
 
Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.
 
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan