Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, divonis bersalah dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah dihukum penjara lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Emirsyah wajib membayar denda sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti pidana penjara tiga bulan.
Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Duit itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
“Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap Emirsyah.
Hakim menilai hukuman itu pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertimbangan meringankannya yakni sedang menjalani masa pidana terkait dengan dugaan korupsi. Lalu, dia juga bersikap sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, divonis bersalah dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah dihukum penjara lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Emirsyah wajib membayar denda sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti pidana penjara tiga bulan.
Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Duit itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
“Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap Emirsyah.
Hakim menilai hukuman itu pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertimbangan meringankannya yakni sedang menjalani masa pidana terkait dengan dugaan korupsi. Lalu, dia juga bersikap sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)