"Harga yang harus dikeluarkan oleh RI sepakat membangun kerja sama dalam bidang pertahanan dengan Singapura. Ada tiga perjanjian yang disahkan bersama-sama. Tujuan masing-masing negara adalah mendapat manfaat," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman ketika dihubungi, Senin, 25 Maret 2024.
Untuk perjanjian ekstradisi, ia menilai pihak Indonesia yang kemungkinan banyak mendapat manfaat. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke Singapura.
Sebaliknya, Singapura mendapat manfaat dalam bidang pertahanan melalui perjanjian FIR. "Artinya ada harga yang mahal," ungkap dia.
Baca juga: KPK Harap Indonesia Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Banyak Negara |
Dia meminta aparat penegak hukum memanfaatkan dengan maksimal perjanjian tersebut. Memulangkan buronan yang bersembunyi di Singapura dinilai wajib dilakukan.
"Perjanjian ekstradisi harus dimanfaatkan betul oleh aparat penegak hukum untuk memulangkan buron termasuk tindak pidana korupsi," sebut dia.
Dia menyampaikan alasan para buronan memilih kabur ke Singapura. Salah satunya, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang buron di Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id