Jakarta: Indonesia-Singapura sepakat menjalankan perjanjian esktradisi. Namun, ada upaya eksrta yang harus dilakukan pemerintah terkait perjanjian tersebut.
"Harga yang harus dikeluarkan oleh RI sepakat membangun kerja sama dalam bidang pertahanan dengan Singapura. Ada tiga perjanjian yang disahkan bersama-sama. Tujuan masing-masing negara adalah mendapat manfaat," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman ketika dihubungi, Senin, 25 Maret 2024.
Untuk perjanjian ekstradisi, ia menilai pihak Indonesia yang kemungkinan banyak mendapat manfaat. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke Singapura.
Sebaliknya, Singapura mendapat manfaat dalam bidang pertahanan melalui perjanjian FIR. "Artinya ada harga yang mahal," ungkap dia.
Dia meminta aparat penegak hukum memanfaatkan dengan maksimal perjanjian tersebut. Memulangkan buronan yang bersembunyi di Singapura dinilai wajib dilakukan.
"Perjanjian ekstradisi harus dimanfaatkan betul oleh aparat penegak hukum untuk memulangkan buron termasuk tindak pidana korupsi," sebut dia.
Dia menyampaikan alasan para buronan memilih kabur ke Singapura. Salah satunya, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang buron di Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar dia.
Jakarta: Indonesia-Singapura sepakat menjalankan
perjanjian esktradisi. Namun, ada upaya eksrta yang harus dilakukan pemerintah terkait perjanjian tersebut.
"Harga yang harus dikeluarkan oleh RI sepakat membangun kerja sama dalam bidang pertahanan dengan Singapura. Ada tiga perjanjian yang disahkan bersama-sama. Tujuan masing-masing negara adalah mendapat manfaat," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman ketika dihubungi, Senin, 25 Maret 2024.
Untuk perjanjian ekstradisi, ia menilai pihak Indonesia yang kemungkinan banyak mendapat manfaat. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke Singapura.
Sebaliknya, Singapura mendapat manfaat dalam bidang pertahanan melalui perjanjian FIR. "Artinya ada harga yang mahal," ungkap dia.
Dia meminta aparat
penegak hukum memanfaatkan dengan maksimal perjanjian tersebut. Memulangkan buronan yang bersembunyi di Singapura dinilai wajib dilakukan.
"Perjanjian ekstradisi harus dimanfaatkan betul oleh aparat penegak hukum untuk memulangkan buron termasuk tindak pidana korupsi," sebut dia.
Dia menyampaikan alasan para buronan memilih kabur ke Singapura. Salah satunya, tidak ada kerangka hukum yang kuat untuk penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) yang buron di Singapura.
"Semacam tidak ada tekanan pada pihak Singapura untuk memulangkan mereka ke Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)