Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dakwaan Kasus Gazalba Saleh Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas ditarget diserahkan ke pengadilan pekan depan.
 
"Yang sudah selesai kemarin kan yang Gazalba Saleh TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang), itu sudah selesaikan bahwa sekarang sedang menyusun surat dakwaan, minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan lokasi pengadilan untuk persidangan Gazalba. Lembaga Antirasuah meyakini hakim agung nonaktif itu tidak akan lolos lagi kali ini.

“Kami sangat yakin dengan kecukupan alat bukti ketika akan membuktikan tindak pidana korupsi (di persidangan),” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Cegah Windy Idol Bepergian ke Luar Negeri

KPK menaksir nilai gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Gazalba menyentuh Rp9 miliar. Dia sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Semua penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hakim agung nonaktif tersebut.
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan