Windy Idol di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Windy Idol di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Cegah Windy Idol Bepergian ke Luar Negeri

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Maret 2024 17:22
Jakarta: Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy sebagai tersangka pencucian uang.
 
"KPK telah mengajukan cegah untuk (Windy) tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Ali mengatakan pengajuan itu telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan itu telah dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024.

"Pihak yang dicegah agar kooperatif dan mengikuti penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka HH (Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung)," ujar dia.
 
Baca juga: Bupati Nonaktif Meranti Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.
 
"Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
 
Windy mengaku belum berpikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.
 
"Saya enggak tahu, kita tunggu saja bagaimana beritanya, mohon doanya ya," ujar Windy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan