Jakarta: Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangan terkait nasib Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Banyak pertanyaan muncul, bisakah Pegi menjadi tersangka lagi setelah menang praperadilan baru-baru ini?
Menjawab pertanyaan itu, Boris menyatakan sulit bagi penegak hukum menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka. Dia merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah. Berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Boris melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
Meski begitu, Boris mengatakan tak menutup kemungkinan Pegi menjadi tersangka lagi. Dengan catatan, penyidik kepolisian memiliki bukti-bukti baru yang sah.
"Artinya, buktinya tidak boleh sama. Harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata penulis Panduan Memahami Masalah (Hukum) di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban itu.
Kritisi peradilan
Di kasus Vina ini, Boris juga mengkritisi peradilan yang seolah menetapkan keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP," kata dia.
Menurut Boris, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan alami. Bukan sesuai dengan BAP.
"Jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan," kata pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.
Pegi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky. Pegi lantas mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat. Alhasil, status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi kini telah dibebaskan dari tahanan.
Pakar hukum Boris Tampubolon. Foto: Dok Pribadi
Boris Tampubolon merupakan praktisi hukum dan pengacara berpengalaman. Dia dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi, dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin dikenal karena sering menangani perkara pidana besar dan rumit.
Dia mengawali kariernya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution. Kemudian, Boris menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri, yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).
Jakarta: Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangan terkait nasib
Pegi Setiawan, mantan tersangka
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Banyak pertanyaan muncul, bisakah Pegi menjadi tersangka lagi setelah menang praperadilan baru-baru ini?
Menjawab pertanyaan itu, Boris menyatakan sulit bagi penegak hukum menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka. Dia merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah. Berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Boris melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
Meski begitu, Boris mengatakan tak menutup kemungkinan Pegi menjadi tersangka lagi. Dengan catatan, penyidik kepolisian memiliki bukti-bukti baru yang sah.
"Artinya, buktinya tidak boleh sama. Harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata penulis
Panduan Memahami Masalah (Hukum) di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban itu.
Kritisi peradilan
Di kasus Vina ini, Boris juga mengkritisi peradilan yang seolah menetapkan keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP," kata dia.
Menurut Boris, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan alami. Bukan sesuai dengan BAP.
"Jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan," kata pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.
Pegi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky. Pegi lantas mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat. Alhasil, status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi kini telah dibebaskan dari tahanan.
Pakar hukum Boris Tampubolon. Foto: Dok Pribadi
Boris Tampubolon merupakan praktisi hukum dan pengacara berpengalaman. Dia dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi, dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin dikenal karena sering menangani perkara pidana besar dan rumit.
Dia mengawali kariernya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution. Kemudian, Boris menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri, yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)