Jakarta: Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. Mereka datang memenuhi undangan gelar perkara ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Roely mengatakan dia mewakili enam terpidana. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ujar Roely.
Di samping itu, Roely mengaku belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi. Rencana pengajuan PK ia sampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.
"Kamu belum mengajukan PK," ungkapnya.
Informasi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang ini disampaikan pertama kali oleh kuasa hukum enam terpidana lain, Jutek Bongso. Unit yang akan menggelar perkara kasus pembunuhan Vina ialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Jutek enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.
Mereka adalah Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu, dan Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Jakarta: Kuasa hukum terpidana
kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku akan datang ke
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. Mereka datang memenuhi undangan gelar perkara ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean kepada
Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Roely mengatakan dia mewakili enam terpidana. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ujar Roely.
Di samping itu, Roely mengaku belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi. Rencana pengajuan PK ia sampaikan saat mendatangi Bareskrim
Polri melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.
"Kamu belum mengajukan PK," ungkapnya.
Informasi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang ini disampaikan pertama kali oleh kuasa hukum enam terpidana lain, Jutek Bongso. Unit yang akan menggelar perkara kasus
pembunuhan Vina ialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Jutek enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.
Mereka adalah Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu, dan Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)