Jakarta: Korban investasi bodong binary option Indra Kenz lewat platform Binomo, Maru Nazara, aktif menjadi aktivis hukum di Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Peduli Nias (LBH PPN). Maru akan memperjuangkan hukum bagi para kelompok yang tertindas.
"Mulai hari ini saya bergabung di LBH PPN sejak 11 April 2023. Saya akan mengabdi demi penegakan hukum di Indonesia," kata Maru, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Sementara itu, pendiri LHB PPN Evan Zebua mengatakan Maru akan menempati pos Paralegal. Pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.
"Lembaga Bantuan Hukum kepada siapa saja yang meminta bantuan, tentunya dengan syarat dan ketentuan," ujar dia.
Maru merupakan salah satu korban investasi bodong binary option yang menjerat terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp5 miliar dalam perkaranya.
Jakarta: Korban
investasi bodong binary option Indra Kenz lewat platform Binomo, Maru Nazara, aktif menjadi aktivis hukum di Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Peduli Nias (LBH PPN). Maru akan memperjuangkan hukum bagi para kelompok yang tertindas.
"Mulai hari ini saya bergabung di LBH PPN sejak 11 April 2023. Saya akan mengabdi demi
penegakan hukum di Indonesia," kata Maru, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Sementara itu, pendiri LHB PPN Evan Zebua mengatakan Maru akan menempati pos Paralegal. Pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.
"Lembaga Bantuan Hukum kepada siapa saja yang meminta bantuan, tentunya dengan syarat dan ketentuan," ujar dia.
Maru merupakan salah satu korban investasi bodong binary option yang menjerat terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp5 miliar dalam perkaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)