Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Pungli di Rutan KPK, Pelaku Paling Banyak Dapat Rp504 Juta

Candra Yuri Nuralam • 15 Januari 2024 18:24
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian pegawai terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menerima nominal berbeda. Paling banyak mengantongi ratusan juta rupiah.
 
“Yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
 
Albertina menjelaskan pegawai penerima uang paling sedikit sejumlah Rp1 juta. Dia enggan memerinci identitas pegawai yang memalak tahanan itu.

“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” ujar Albertina.
 
Baca juga: Dewas KPK Usut 67 Laporan Etik Selama 2023, yang Bisa Sampai Sidang Cuma 3

 
Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.
 
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan