Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya, dengan memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 berinisial ERD.
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketut mengatakan ERD diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.00-18.00 WIB pada Senin, 27 Mei 2024. ERD dicecar 22 pertanyaan dengan berbagai materi.
Pertama, mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk. Kemudian, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," ungkap Ketut.
Namun, sepengetahuan ERD, kata Ketut, kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitu pula dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," pungkas Ketut.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar ke-21 tersangka:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut
kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya, dengan memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 berinisial ERD.
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketut mengatakan ERD diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.00-18.00 WIB pada Senin, 27 Mei 2024. ERD dicecar 22 pertanyaan dengan berbagai materi.
Pertama, mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi
Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk. Kemudian, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," ungkap Ketut.
Namun, sepengetahuan ERD, kata Ketut, kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitu pula dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," pungkas Ketut.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar ke-21 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)