Hakim MK Suhartoyo. Foto: MI/M Irfan.
Hakim MK Suhartoyo. Foto: MI/M Irfan.

Dilantik Besok, Ini PR Besar Ketua MK Suhartoyo

Theofilus Ifan Sucipto • 12 November 2023 16:51
Jakarta: Hakim konstitusi Suhartoyo bakal dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 13 November 2023. Suhartoyo sudah mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar di depan mata.
 
"Proses pergantian dari Anwar Usman ke Suhartoyo, tugas utamanya bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan 90," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
 
Herdiansyah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu ramai disebut untuk memuluskan Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

"Kalau baca suasana kebatinan MKMK (Majelis Kehormatan MK), sudah ada jawaban meski tidak tersirat bahwa perkara pembatalan perkara 90 hanya bisa dilakukan MK sendiri," ujar dia.
 
Herdiansyah menyebut saat ini ada tiga permohonan pengujian yudisial terhadap putusan 90. MK dinilai bisa saja membatalkan putusan tersebut.
 
"Kalau dianggap cacat moral dan etika karena dianggap ada benturan kepentingan dan intervensi, otomatis ada jalan proses pembatalan tapi hanya boleh dilakukan MK sendiri," papar dia.
 
Baca juga: Dewan Etik MK Belum Respons Laporan Soal Jimly Asshidiqqie

Herdiansyah mengutip salah satu istilah hukum. Yakni, percuma berhukum tanpa dilandasi moralitas dan tidak ada gunanya hukum itu.
 
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio memprediksi putusan 90 tidak mungkin bisa kembali diubah. Meskipun, ada tiga permohonan pengujian yudisial.
 
"Kalau tidak salah dikatakan Pak Jimly (Asshiddiqie, Ketua MKMK) kalaupun judicial review dikabulkan, hanya bisa berlaku di 2029," jelas dia.
 
Hendri turut membahas klarifikasi eks Ketua MK Anwar Usman sehari setelah dicopot dari jabatannya. Klarifikasi itu dinilai wajar.
 
"Sebagai manusia harus melakukan pembelaan-pembelaan, itu haknya sebagai manusia dan hakim. Justru kalau diam, mengundang banyak sekali pertanyaan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan