Sidang etik Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Sidang etik Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Ini Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik dan Beri Sanksi Berat

M Rodhi Aulia • 27 Desember 2023 13:04
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik. Dewas meminta Firli mengundurkan diri sebagai bentuk sanksi berat.
 
"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan etik di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
 
Baca juga: Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Wajib Mundur

Majelis berkesimpulan Firli tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar selama menjabat sebagai Ketua KPK. Padahal, berdasarkan keterangan saksi, Firli selalu rajin meminta data kepatuhan terkait LHKPN sebelum mengunjungi daerah tertentu.
 
"Hal ini sangat bertentangan dengan yang dilakukan Terperiksa dalam pelaporan LHKPN khususnya tentang kepemilikan valas, uang sewa rumah dan kepemilikan harta berupa apartemen dan tanah- tanah sebagaimana diuraikan di atas," ungkap Majelis.
 
Seharusnya, sebagai insan Komisi khususnya sebagai Ketua KPK, bukan hanya masalah kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tetapi sudah sepantasnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan LHKPN dengan jujur dan benar, sesuai semboyan KPK "Berani Jujur Hebat".
 
Apalagi KPK merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan amanah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk menerima dan melakukan pemeriksaan LHKPN Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum. 
 
Tumpak juga menjelaskan Firli melakukan pelanggaran etik terkait penggunaan rumah di Jalan Kertanegara 46. Pasalnya, Firli sempat menggunakan rumah tersebut dari seorang pengusaha sebelum menyewa sendiri.
 
"Menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipasangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK, telah mengabaikan kewajibannya, menunjukan keteladanan dalam Tindakan dan berperilaku," kata Tumpak.
 
Kemudian, Firli juga terbukti melanggar kode etik lantaran berhubungan langsung atau tidak langsung dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya SYL merupakan pihak berperkara di KPK dan Firli merahasiakan komunikasinya dari pimpinan KPK lainnya.
 
"Menimbang, bahwa dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terperiksa terdapat tiga perbuatan dengan Tingkat sanksi yang berbeda yaitu pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf a sanksi berat, Pasal 4 ayat (1) huruf j sanksi sedang dan Pasal 8 huruf e sanksi ringan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi berat," tegas Majelis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan