Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin di Gedung KPK. Foto: MI/Adam Dwi Putra.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin di Gedung KPK. Foto: MI/Adam Dwi Putra.

Sambangi KPK, Danpuspomal Bahas Penambahan Kapasitas Rutan Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2022 22:00
Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lawatannya tersebut salah satunya membahas penambahan kapasitas rumah tahanan (rutan) koruptor di Puspomal.
 
"Ini kan kita merupakan suatu tindak lanjut dari kerja sama yang sudah kita bentuk sebelumnya, dalam pembangunan instalasi tahanan militer yang ada di aset kita yang ada di Sunter. Kita sudah kerja sama dengan pihak KPK," kata Edwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Pertemuan tersebut, kata Edwin, juga membuka peluang kerja sama dengan KPK terkait gerakan antikorupsi. Menurut dia, pencegahan korupsi sangat diperlukan di lingkungan Puspomal.

"Sehingga, semakin banyak yang paham, makin banyak orang yang tahu tentang apa itu korupsi. Sehingga mereka tahu langkah-langkah untuk pencegahannya," ujar Edwin.
 
Baca: KPK Geledah Kediaman Pribadi Eks Wali Kota Yogyakarta
 
Puspomal dan KPK juga membahas evaluasi mengenai permasalahan di rutan. Pengetatan aturan di rutan bakal didorong maksimal.
 
"Hasil evaluasi sudah berjalan selama ini, ini langkah tidak lanjut kita bagaimana SOP yang akan kita terapkan ke depan. Kita harapkan apa-apa yang tidak kita inginkan itu tidak terjadi," ucap Edwin.
 
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan pendidikan masyarakat hingga sosialisasi tentang antikorupsi juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Termasuk terkait fasilitas rutan di Puspomal.
 
"Tentunya harapan kita bahwa tentunya di dalam fasilitas Puspomal tadi ya tentunya pengetatan sesuai dengan aturan-aturan yang ada akan diberlakukan," kata Cahya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan