Jakarta: Seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, yang menjadi korban mafia tanah kini mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA). Kakek tukang AC itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG.
"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabennya mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yang mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Ng Je Ngay melalui kuasa hukumnya, Aldo, mendatangi MA menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas). Dia meminta gugatan perdata AG diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.
"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA, agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," ungkap Aldo.
Aldo menuturkan gugatan perdata nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt terhadap kliennya itu terkait gagal bayar atas rumah senilai Rp3 miliar. Tudingan itu dipastikan tidak benar. Sebab, kata Aldo, korban tidak pernah menjual rumahnya, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun sejenisnya.
Baca: KPK Dalami Unsur Korupsi di Kasus Mafia Tanah
Ng Je Ngay bukan kali ini saja mencari kaadilan. Sebelumnya dia sudah menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung.
Korban juga meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut. Dia menyayangkan gugatan seorang tersangka tetap diproses.
"Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," ujar Aldo.
Kakek Ng Je Ngay juga sempat menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun, dari lima surat yang dikirim tak ada satupun direspons kepolisian.
Ng Je Ngay meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Aldo menegaskan kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kakek tukang AC membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Terlapor telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Ironinya, sang kakek dilaporkan ke Polsek Taman Sari. Ng Je Ngay dilaporkan ke polisi terkait memasuki dan menguasai tanah atau penyerobotan. Kakek tukang AC itu dipersangkakan Pasal 167 KUHP.
Jakarta: Seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, yang menjadi
korban mafia tanah kini mencari keadilan ke
Mahkamah Agung (MA). Kakek tukang AC itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG.
"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabennya mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yang mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Ng Je Ngay melalui kuasa hukumnya, Aldo, mendatangi MA menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas). Dia meminta gugatan perdata AG diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.
"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA, agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," ungkap Aldo.
Aldo menuturkan gugatan perdata nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt terhadap kliennya itu terkait gagal bayar atas rumah senilai Rp3 miliar. Tudingan itu dipastikan tidak benar. Sebab, kata Aldo, korban tidak pernah menjual rumahnya, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun sejenisnya.
Baca:
KPK Dalami Unsur Korupsi di Kasus Mafia Tanah
Ng Je Ngay bukan kali ini saja mencari kaadilan. Sebelumnya dia sudah menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung.
Korban juga meminta Menteri ATR/BPN
Sofyan Djalil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut. Dia menyayangkan gugatan seorang tersangka tetap diproses.
"Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," ujar Aldo.
Kakek Ng Je Ngay juga sempat menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun, dari lima surat yang dikirim tak ada satupun direspons kepolisian.
Ng Je Ngay meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Aldo menegaskan kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kakek tukang AC membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Terlapor telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Ironinya, sang kakek dilaporkan ke Polsek Taman Sari. Ng Je Ngay dilaporkan ke polisi terkait memasuki dan menguasai tanah atau penyerobotan. Kakek tukang AC itu dipersangkakan Pasal 167 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)