Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya segera diadili dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 sampai 2016.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.
Kedua orang itu ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Desember 2021. Penahanan mereka terpisah.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Arif ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan keduanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan keduanya akan diserahkan ke pengadilan.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.
KPK menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Produksi
PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya segera diadili dalam
dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan
six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 sampai 2016.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.
Kedua orang itu ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Desember 2021. Penahanan mereka terpisah.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Arif ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan keduanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan keduanya akan diserahkan ke pengadilan.
Baca:
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.
KPK menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)