Jakarta: Majelis hakim menyerahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan langkah hukum terkait kesaksian politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi segera menentukan sikap ke Aliza.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 4 Januari 2022.
Ali mengatakan keterangan Aliza sudah dicatat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa segera menganalisis keterangan Aliza.
"Berikutnya segera dilakukan analisis keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisis fakta surat tuntutan jaksa," ujar Ali.
Hakim diharapkan tetap bijak memberikan putusan persidangan. Keterangan Aliza diharapkan tidak mengaburkan fakta persidangan dari saksi lain.
"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tutur Ali.
Baca: Azis Syamsuddin Tuding Surat Bukti dari KPK Ilegal
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Jakarta: Majelis hakim menyerahkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk menentukan langkah hukum terkait kesaksian politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dugaan
suap penanganan perkara di
Lampung Tengah. Lembaga Antikorupsi segera menentukan sikap ke Aliza.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 4 Januari 2022.
Ali mengatakan keterangan Aliza sudah dicatat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa segera menganalisis keterangan Aliza.
"Berikutnya segera dilakukan analisis keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisis fakta surat tuntutan jaksa," ujar Ali.
Hakim diharapkan tetap bijak memberikan putusan persidangan. Keterangan Aliza diharapkan tidak mengaburkan fakta persidangan dari saksi lain.
"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tutur Ali.
Baca:
Azis Syamsuddin Tuding Surat Bukti dari KPK Ilegal
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)