Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Membuat Efek Jera Predator Seks

Anggi Tondi Martaon • 05 April 2022 11:33
Jakarta: Terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu diharapkan memberikan efek jera agar tak ada lagi predator seks.
 
"Sehingga, ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
 
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap kasus serupa tak terjadi lagi. Terutama, di lembaga pendidikan, seperti pesantren.

"Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apa pun dalihnya," tegas dia.
 
Selain itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Hakim dinilai memiliki pertimbangan sendiri dalam memperberat hukuman Herry dari penjara seumur hidup menjadi hukum mati.
 
"Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati," ujar dia.
 
Baca: Banding, Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Mati
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak. Herry divonis hukuman mati.
 
Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan