Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuliskan sepucuk surat dari dalam sel. Pegiat media sosial (medsos) itu minta maaf kepada seluruh pihak atas cuitan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diunggahnya beberapa waktu lalu.
"Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya, yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya," kata Ferdinand dalam surat yang diberikan kuasa hukumnya, Rony Hutahaean, Senin, 17 Januari 2021.
Ferdinand memohon maaf dengan rendah hati. Dia mengaku tak berniat menyinggung atau menyerang pihak mana pun.
"Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," ujar Ferdinand.
Dia meminta dibimbing menjadi orang yang lebih baik dalam beragama dan bertutur kata. Ferdinand juga meminta didoakan agar mampu menjalani proses hukum dengan baik.
"Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih," kata Ferdinand.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidik memutuskan menahan Ferdinand karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca: Berkaca Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Jakarta: Mantan politikus
Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuliskan sepucuk surat dari dalam sel. Pegiat
media sosial (medsos) itu minta maaf kepada seluruh pihak atas cuitan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diunggahnya beberapa waktu lalu.
"Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya, yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya," kata Ferdinand dalam surat yang diberikan kuasa hukumnya, Rony Hutahaean, Senin, 17 Januari 2021.
Ferdinand memohon maaf dengan rendah hati. Dia mengaku tak berniat menyinggung atau menyerang pihak mana pun.
"Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," ujar Ferdinand.
Dia meminta dibimbing menjadi orang yang lebih baik dalam beragama dan bertutur kata. Ferdinand juga meminta didoakan agar mampu menjalani proses hukum dengan baik.
"Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih," kata Ferdinand.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidik memutuskan menahan Ferdinand karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Baca:
Berkaca Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)