Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: MI/Susanto.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: MI/Susanto.

7 Saksi Diperiksa Melengkapi Berkas Perkara Korupsi Impor Baja

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2022 09:40
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Ketujuh saksi diperiksa untuk tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. 
 
"Saksi yang diperiksa untuk tiga tersangka ialah UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022. 
 
UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan. Saksi kedua ialah NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

"(NDH) diperiksa terkait peran bea cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean," ujar Ketut. 
 
Ketiga, AW selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. AW diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan. 
 
"(Keempat), HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel, diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021," ungkap Ketut.
 
Baca: Kejagung Periksa 5 Petinggi PT IBS Terkait Kasus Impor Baja
 
Sementara itu, tiga saksi lain yang diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah AR, selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian, SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan DAAW selaku Manager Logistik dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) PT WIKA. 
 
Pemeriksaan ketujuh saksi dilakukan pada Senin, 20 Juni 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
 
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag; Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq (T); dan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi (BHL). 
 
Budi meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenam perusahaan itu telah ditetapkan tersangka. 
 
Dalam pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Ketiganya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan