Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta perkara Nurhayati segera dirampungkan. Polres Cirebon diminta menyerahkan tersangka pelapor kasus dugaan korupsi dana desa itu ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022.
Baca: Polri-Kejagung Sepakat Menyetop Kasus Nurhayati
Menurut dia, penyerahan tersangka atau proses tahap II itu mesti dilakukan. Sehingga, hajsa penuntut umum bisa segera mengambil sikap mengenai proses hukum Nurhayati.
"Jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tandas Leonard.
Nurhayati ditersangkakan oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020. Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena banyak pihak tak menerima status tersangka Nurhayati sebagai pelapor.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta perkara Nurhayati segera dirampungkan. Polres Cirebon diminta menyerahkan tersangka pelapor kasus dugaan
korupsi dana desa itu ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022.
Baca:
Polri-Kejagung Sepakat Menyetop Kasus Nurhayati
Menurut dia, penyerahan tersangka atau proses tahap II itu mesti dilakukan. Sehingga, hajsa penuntut umum bisa segera mengambil sikap mengenai proses hukum Nurhayati.
"Jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tandas Leonard.
Nurhayati ditersangkakan oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020. Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena banyak pihak tak menerima status tersangka Nurhayati sebagai pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)