Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

2 Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Lanjutan Kasus Pajak Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 01 Maret 2022 09:12
Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ditunda. Penundaan lantaran kedua terdakwa, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, positif covid-19.
 
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari pihak rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, M Asri Irwan, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Agenda sidang dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu rencananya masih mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Kedua saksi merupakan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian.

"Persidangan dengan agenda lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi ditunda pada persidangan berikutnya," ujar Asri.
 
Baca: PT Gunung Madu Plantations Minta Biaya Pajak Dimanipulasi untuk Jangka Panjang
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan