Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalil jaksa dalam menuntut Azis dinilai membunuh karakternya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam dalil tuntutan jaksa. Pertama, soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK.
"Bahwa perkara DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu. Lembaga Antikorupsi dinilai berasumsi tanpa melakukan konfirmasi.
Azis juga mempermasalahkan bukti pemberitaan media massa yang dijadikan jaksa tuntutan. Dia menilai pemberitaan itu bisa menjadi bukti tidak kuat kasus dugaan suap penanganan perkara yang menimpanya.
"Yang jadi heran saya, berita internet tersebut dilampirkan dalam jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya," tutur Azis.
Baca: Azis Syamsuddin Bawa Saksi untuk Meringankan Perkaranya
Azis meminta hakim untuk menolak bukti dari media massa itu. Apalagi, tidak pernah ada saksi dari pihak media massa yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran Majalah Tempo internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah," ucap Azis.
Azis juga membantah telah meminta mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menghapus namanya dalam perkara di Lampung Tengah. Azis menilai Robin bukan orang yang mempunyai kuasa melakukan hal tersebut.
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dalil jaksa dalam menuntut Azis dinilai membunuh karakternya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter,
character assassination terhadap pribadi saya," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam dalil tuntutan jaksa. Pertama, soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK.
"Bahwa perkara DAK
(Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu. Lembaga Antikorupsi dinilai berasumsi tanpa melakukan konfirmasi.
Azis juga mempermasalahkan bukti pemberitaan media massa yang dijadikan jaksa tuntutan. Dia menilai pemberitaan itu bisa menjadi bukti tidak kuat kasus dugaan suap penanganan perkara yang menimpanya.
"Yang jadi heran saya, berita internet tersebut dilampirkan dalam jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya," tutur Azis.
Baca:
Azis Syamsuddin Bawa Saksi untuk Meringankan Perkaranya
Azis meminta hakim untuk menolak bukti dari media massa itu. Apalagi, tidak pernah ada saksi dari pihak media massa yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran Majalah Tempo internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah," ucap Azis.
Azis juga membantah telah meminta mantan Penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju menghapus namanya dalam perkara di Lampung Tengah. Azis menilai Robin bukan orang yang mempunyai kuasa melakukan hal tersebut.
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)