Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sudah masuk daftar red notice Interpol. Red notice terhadap Surya bahkan sudah diterbitkan sejak 2020.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan lahan yang tidak sah seluas 37.095 hektare di Riau. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menduga Surya telah mengganti kewarganegaraan.
"Apakah sekarang kewarganegaraan sini apa enggak, kalau informasinya kan bukan WNI lagi, warga negara lain," ujar Supardi saat dikonfirmasi.
Supardi menegaskan Duta Palma telah menguasai lahan milik negara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian.
Penyidik Jampidsus akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat sehingga Duta Palma bisa menguasai lahan tersebut. Ini termasuk mengusut keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti kita lihat sejauh mana sih keterlibatan pihak-pihak terkait, nanti kita periksa," katanya.
Surya juga menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma pada 2014. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Brhannudin mengatakan keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma mencapai Rp600 miliar per bulan. Kejagung telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin, 27 Juni 2022.
Jakarta: Pemilik
PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sudah masuk daftar
red notice Interpol.
Red notice terhadap Surya bahkan sudah diterbitkan sejak 2020.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar
red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional
Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan lahan yang tidak sah seluas 37.095 hektare di Riau. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menduga Surya telah mengganti kewarganegaraan.
"Apakah sekarang kewarganegaraan sini apa enggak, kalau informasinya kan bukan WNI lagi, warga negara lain," ujar Supardi saat dikonfirmasi.
Supardi menegaskan Duta Palma telah menguasai lahan milik negara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian.
Penyidik Jampidsus akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat sehingga Duta Palma bisa menguasai lahan tersebut. Ini termasuk mengusut keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti kita lihat sejauh mana sih keterlibatan pihak-pihak terkait, nanti kita periksa," katanya.
Surya juga menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma pada 2014. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Brhannudin mengatakan keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma mencapai Rp600 miliar per bulan. Kejagung telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin, 27 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)