"Mafia itu kan artinya berjejaring, tidak mungkin bergerak sendiri, pasti melibatkan aktor dari pihak swasta, penyelenggara negara, dan bisa juga dari aparat. Di Kementerian Perdagangan, sudah ditetapkan satu-satu, jabatannya sangat tinggi," ujarnya dilansir Media Indonesia, Selasa, 19 April 2022.
Baca: Kasus Korupsi Minyak Goreng Bakal Ditangani Secara Luar Biasa
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keempat tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung hari ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Zaenur berpendapat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu lalu tidak mungkin disebabkan hanya oleh tiga perusahaan eksportir yang pengurusnya telah ditersangkakan oleh Kejagung. Dia menduga ada lebih banyak eksportir yang terlibat dalam mafia minyak goreng tersebut.
"Kita lihat seberapa kinerja Kejaksaan akan berjalan, apakah akan mengungkap pelakul-pelaku lain?" cetus Zaenur.
Dia mengapresiasi kinerja yang dilakukan Kejagung. Zaenur menilai Kejagung sangat progresif dalam menangani perkara tersebut. Selain menggunakan pendekatan korupsi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengarahkan kasus itu ke pembuktikan kerugian perekonomian negara.
Selama ini, unsur membuktikan perekonomian negara sangat jarang dipakai oleh aparat penegak hukum. Kejagung sendiri sebelumnya baru memakai unsur itu dalam perkara rasuah impor tekstil yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2021. Menurut Zaenur, kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut lebih besar ketimbang keuntungan yang diperoleh dari dugaan gratifikasi yang diterima unsur pejabat negara maupun keuntungan dari perusahaan eksportir.
Kegiatan ekspor yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas disebut mendobrak kewajiban pemenuhan distribusi dan harga dalam negeri. Ketiga perusahaan itu mendapatkan izin ekspor dari Kemendag meski dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Perekonomian dalam negeri terganggu karena ketersediaan minyak goreng itu terbatas, harga juga naik, itu juga sampai mengakibatkan terganggunya jaminan kebutuhan pokok di masyarakat, masyarakat sampai mengantre, bahkan ada yang meninggal," kata Zaenur.
Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Jaksa Agung Sasanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan menersangkakan pihak baru, termasuk korporasi.