Jakarta: Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, mencecar advokat Maskur Husain terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan terkait pengetahuan tentang perkenalan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Awalnya Maskur mengaku tak tahu pihak yang memperkenalkan Robin dan Syahrial. Namun, pada BAP Maskur menyebut keduanya diperkenalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M Syahrial, bagaimana dengan keterangan ini?" tanya Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Damis menegaskan pertanyaan itu diperdalam agar berkolerasi dengan perkara Azis. Maskur dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Lalu, Maskur menjelaskan dia tak pernah melihat bahkan mendengar Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial. Damis mengingatkan keterangan Maskur membahayakan sejumlah pihak.
"Keterangan saudara membahayakan banyak orang. Kenapa bisa ada keterangan seperti ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili di sini proses di persidangan ketika bersalah, saya jatuhkan sanksi hukuman gitu, tapi saya juga tidak menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Damis.
Maskur memohon kepada majelis hakim untuk mengubah atau mencabut BAP. Tetapi, majelis hakim tak secepatnya mengabulkan permohonan.
Damis menanyakan apakah Maskur mendapat ancaman dari penyidik untuk menyatakan keterangan tersebut. Sebab, majelis akan memerintahkan untuk menghadirkan penyidik KPK tersebut.
Maskur mengaku tidak mendapat ancaman dalam bentuk apa pun. Damis menolak permohonan cabut BAP karena alasan Maskur tak mendasar.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP), tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut di depan persidangan tidak beralasan," tegas Damis.
Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Diberi Rp200 Juta, Ini Tugas Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin
Jakarta: Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, mencecar advokat Maskur Husain terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Keterangan terkait pengetahuan tentang perkenalan mantan penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Awalnya Maskur mengaku tak tahu pihak yang memperkenalkan Robin dan Syahrial. Namun, pada BAP Maskur menyebut keduanya diperkenalkan oleh mantan Wakil Ketua
DPR Azis Syamsuddin.
"Keterangan saudara pada angka 61, bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Robin kepada M Syahrial, bagaimana dengan keterangan ini?" tanya Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Damis menegaskan pertanyaan itu diperdalam agar berkolerasi dengan perkara Azis. Maskur dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Lalu, Maskur menjelaskan dia tak pernah melihat bahkan mendengar Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial. Damis mengingatkan keterangan Maskur membahayakan sejumlah pihak.
"Keterangan saudara membahayakan banyak orang. Kenapa bisa ada keterangan seperti ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili di sini proses di persidangan ketika bersalah, saya jatuhkan sanksi hukuman gitu, tapi saya juga tidak menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Damis.
Maskur memohon kepada majelis hakim untuk mengubah atau mencabut BAP. Tetapi, majelis hakim tak secepatnya mengabulkan permohonan.
Damis menanyakan apakah Maskur mendapat ancaman dari penyidik untuk menyatakan keterangan tersebut. Sebab, majelis akan memerintahkan untuk menghadirkan penyidik KPK tersebut.
Maskur mengaku tidak mendapat ancaman dalam bentuk apa pun. Damis menolak permohonan cabut BAP karena alasan Maskur tak mendasar.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP), tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut di depan persidangan tidak beralasan," tegas Damis.
Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca:
Diberi Rp200 Juta, Ini Tugas Stepanus Robin dari Azis Syamsuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)