Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020 segera disidang. Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Adapun ketiga tersangka yakni, WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT AMU; FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU. Terhadap ketiga tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2022.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan," kata Leonard.
Baca: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi AMU
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka diduga turut terlibat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp604.635.082.035.
Mereka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020 segera disidang. Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Adapun ketiga tersangka yakni, WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT AMU; FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU. Terhadap ketiga tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2022.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan," kata Leonard.
Baca:
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi AMU
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka diduga turut terlibat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp604.635.082.035.
Mereka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)