Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Perbuatan tersebut dianggap telah merusak kepercayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Yoory juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kejahatannya juga telah merugikan keuangan negara dan daerah.
Baca: Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
Pertimbangan tersebut membuat Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara. Yoory juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruh adalah Rp152,5 miliar," ujar Takdir.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yaitu, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning.
Lahan di wilayah itu sebenarnya adalah mayoritas zonasi berwarna hijau. Artinya, sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk hunian
down payment (DP) Rp0 di
Munjul, Jakarta Timur. Perbuatan tersebut dianggap telah merusak kepercayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Terdakwa adalah sebagai Dirut
BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Yoory juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kejahatannya juga telah merugikan keuangan negara dan daerah.
Baca:
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
Pertimbangan tersebut membuat Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara. Yoory juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruh adalah Rp152,5 miliar," ujar Takdir.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yaitu, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul dan disebutkan warna kuning.
Lahan di wilayah itu sebenarnya adalah mayoritas zonasi berwarna hijau. Artinya, sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)