"Ada enam pelaku kita tangkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Syamsul ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo. Nawir, Doni, Haerudin, dan Ilham ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Sedangkan, Ali Baba ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan melibatkan personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat dan Satresmob Ditrikrimum Polda Sulawesi Selatan. Pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan (adik perempuan tersangka Syamsul)," ungkap jenderal bintang tiga itu.
Para pelaku telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 338, dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca: Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wartawan Demas Laira
Demas meninggal dengan tusukan badik di Jalan Trans Poros Sulawesi, Mamuju, Palu, KM 151 Salubijau, Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Rabu, 19 Agustus 2020. Jasad Demas ditemukan sopir truk pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Penemuan jasad yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karossa. Dari hasil visum ditemukan 17 luka tikaman di tubuh korban.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Barang berupa sepeda motor, dompet serta tiga kartu pers kabardaerah.com, targetkasus.com, serta sulawesion.com atas nama Demas Laira.
(AZF)