Jakarta: Operasi Yustisi disiplin penerapan protokol kesehatan mencegah virus korona (covid-19) terus dilakukan. Operasi telah berlangsung 36 hari, dari Senin, 14 September hingga Senin, 19 Oktober 2020.
"Selama 36 hari pelanggar dikenakan denda administrasi 67.083 kali dengan nilai denda Rp4.058.614.225," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Operasi dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ahmad mengatakan selama 36 hari personel gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.
Selain sanksi denda administrasi, aparat gabungan juga mengenakan teguran lisan 5.551.224 dan teguran tertulis 1.035.560 kali. Kemudian, sanksi kurungan empat kasus, penutupan tempat usaha 1.910 kali, dan kerja sosial 729.833 kali.
Sementara itu, pada Senin, 19 Oktober 2020, personel gabungan melakukan 275.478 penindakan. Pendisiplinan terdiri atas 211.431 teguran lisan dan 34.387 teguran tertulis.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.602
"Denda administrasi sebanyak 1.867 kali dengan nilai denda Rp93.590.350 dan sanksi kerja sosial sebanyak 27.793 kali," ungkap Ahmad.
Operasi yustisi pada Senin, 19 Oktober 2020 dilakukan 82.757 personel gabungan se-Indonesia. Personel terdiri atas 45.986 polisi, 12.378 TNI, 15.286 Satpol PP, dan 9.107 personel lainnya.
Jakarta: Operasi Yustisi disiplin penerapan
protokol kesehatan mencegah virus
korona (covid-19) terus dilakukan. Operasi telah berlangsung 36 hari, dari Senin, 14 September hingga Senin, 19 Oktober 2020.
"Selama 36 hari pelanggar dikenakan denda administrasi 67.083 kali dengan nilai denda Rp4.058.614.225," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Operasi dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ahmad mengatakan selama 36 hari personel gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.
Selain sanksi denda administrasi, aparat gabungan juga mengenakan teguran lisan 5.551.224 dan teguran tertulis 1.035.560 kali. Kemudian, sanksi kurungan empat kasus, penutupan tempat usaha 1.910 kali, dan kerja sosial 729.833 kali.
Sementara itu, pada Senin, 19 Oktober 2020, personel gabungan melakukan 275.478 penindakan. Pendisiplinan terdiri atas 211.431 teguran lisan dan 34.387 teguran tertulis.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.602
"Denda administrasi sebanyak 1.867 kali dengan nilai denda Rp93.590.350 dan sanksi kerja sosial sebanyak 27.793 kali," ungkap Ahmad.
Operasi yustisi pada Senin, 19 Oktober 2020 dilakukan 82.757 personel gabungan se-Indonesia. Personel terdiri atas 45.986 polisi, 12.378 TNI, 15.286 Satpol PP, dan 9.107 personel lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)