Rizieq dipindah ke Rutan Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Rizieq dipindah ke Rutan Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sambangi Kejagung, PA 212 Minta Maaf Rizieq Shihab Tak Menghormati Persidangan

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 03:59
Jakarta: Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta maaf atas sikap Rizieq yang tak menghormati jalannya proses persidangan online.
 
"Tim hukum terdakwa MRS, Aziz Yanuar, meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Dalam permintaan maafnya, kata Leonard, tim hukum mengakui perilaku Rizieq tak pantas dilakukan selama persidangan. Namun, sikap Rizieq itu dilakukan semata-mata untuk mendapat keadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan, memastikan tidak sedikitpun jaksa berniat menzalimi Rizieq. Jaksa penuntut hanya menjalankan tugas untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan daring. Syahnan meminta tim hukum Rizieq memahami tanggung jawab JPU.
 
"Kami juga meminta kepada penasihat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat tim JPU di dalam persidangan," tegas dia.
 
Baca: Rizieq Shihab Dapat Dianggap Mempersulit Persidangan
 
Syahnan mengajak tim penasihat hukum Rizieq serta pengurus dan anggota PA 212 tidak terpancing dengan informasi yang simpang siur. Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
 
Sebelumnya, Rizieq kembali menjalani sidang virtual pada Selasa, 23 Maret 2021 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Namun, persidangan dihujani interupsi lantaran kuasa hukum Rizieq bersikeras menghadirkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Bahkan, salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman, membentak JPU. Hal itu diduga karena Munarman merasa JPU memotong ucapannya saat hendak menyampaikan permohonan menghadirkan Rizieq.
 
Meski begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq. Mantan pentolan FPI itu bakal dihadirkan langsung pada Jumat, 26 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan