Jakarta: Alasan 1.062 polsek tak lagi melakukan penyidikan diungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memiliki dua alasan.
“Pertama, karena polsek berdekatan dengan polres,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Rabu, 31 Maret 2021.
Rusdi menyebut tindak pidana yang dilaporkan ke polisi akan ditangani polres. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih peran antara polsek dan polres.
Alasan kedua, kata Rusdi, ialah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar polsek relatif aman. Bahkan, ada polsek yang dalam satu bulan belum tentu menerima laporan polisi (LP).
“Pertimbangan-pertimbangan ini membuat polsek yang dimaksud tidak melakukan penyidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi mafhum ada potensi laporan dari masyarakat ke polsek di kemudian hari. Jajaran di polsek telah diinstruksikan menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Rusdi juga menjelaskan alasan polsek di Jakarta masih tetap melakukan penyidikan. Menurut dia, situasi dan masyarakat di Ibu Kota lebih dinamis.
“Sehingga, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan penyidikan karena Jakarta punya karakteristik sendiri,” tutur dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetop proses penyidikan di 1.062 kepolisian sektor (polsek). Hal itu sesuai program prioritas commander wish agar polsek tak lagi menyidik perkara.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tanggal 23 Maret 2021.
Berikut detail Polsek yang tak lagi melakukan penyidikan:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
Jakarta: Alasan 1.062 polsek tak lagi melakukan penyidikan diungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memiliki dua alasan.
“Pertama, karena polsek berdekatan dengan polres,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes
Polri, Rabu, 31 Maret 2021.
Rusdi menyebut tindak pidana yang dilaporkan ke polisi akan ditangani polres. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih peran antara polsek dan polres.
Alasan kedua, kata Rusdi, ialah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar polsek relatif aman. Bahkan, ada polsek yang dalam satu bulan belum tentu menerima laporan polisi (LP).
“Pertimbangan-pertimbangan ini membuat polsek yang dimaksud tidak melakukan penyidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi mafhum ada potensi laporan dari masyarakat ke polsek di kemudian hari. Jajaran di polsek telah diinstruksikan menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Rusdi juga menjelaskan alasan polsek di Jakarta masih tetap melakukan penyidikan. Menurut dia, situasi dan masyarakat di Ibu Kota lebih dinamis.
“Sehingga, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan penyidikan karena Jakarta punya karakteristik sendiri,” tutur dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetop proses penyidikan di 1.062 kepolisian sektor (polsek). Hal itu sesuai program prioritas commander wish agar polsek tak lagi menyidik perkara.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tanggal 23 Maret 2021.
Berikut detail Polsek yang tak lagi melakukan penyidikan:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)