Kejaksaan Agung. MI
Kejaksaan Agung. MI

Dugaan Kasus Korupsi di PT ASABRI, 4 Orang Diperiksa Kejagung

Al Abrar • 18 Januari 2021 18:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak empat pejabat PT ASABRI diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021.
 
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat orang tersebut yakni, TY, Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI 2012- 2017; IS, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri pada 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri 2017-sekarang. 
 
Dua saksi lainnya, IK, Plt. Kadiv Investasi PT ASABRI 2017; dan GP Kadiv Investasi PT ASABRI 2017-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Senin, 18 Januari 2021.
 
Sebelumnya, Kejagung secara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri, PT ASABRI (Persero). Penyidikan dilakukan atas pengelolaan perusahaan tersebut selama periode 2012-2019.
 
Kejagung menyebut Sprindik berkaitan dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI selama periode tersebut.
 
Sprindik dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 untuk memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen ASABRI.
 
Adapun surat ini menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi untuk periode 2012-2019 di perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham senilai Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
 
Selain saham, hal serupa juga terjadi pada investasi dalam bentuk reksa dana senilai Rp13 triliun melalui sejumlah manajer investasi (MI). Langkah ini dinilai tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan