Jakarta: Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi melakukan mubahalah terkait kasus tewasnya enam pengawal Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, polisi dan keluarga korban sama-sama merasa tidak bersalah.
"Pihak keluarga bersumpah anak-anaknya tidak bersalah, pihak kepolisian mengatakan mereka ini melakukan penyerangan dan seterusnya," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Abdullah menyebut mubahalah merupakan langkah yang dilakukan umat muslim bila ada perkara di mana kedua belah pihak merasa tidak bersalah. Mubahalah biasanya diambil sebagai jalan tengah dari cekcok dua belah pihak yang berseteru.
(Baca: Keluarga Korban Laskar FPI yang Tewas Ditembak Mengaku Mendapat Teror)
Dia menyebut mubahalah juga ada dalam aturan hukum Indonesia. Biasanya, mubahalah sebagai sumpah pemutus dalam perdata.
"Kalau di masyarakat disebut sebagai sumpah pocong, tapi kalau dalam Islam disebut sebagai mubahalah," ujar Abdullah.
TP3 serius menantang polisi. Abdullah mengaku pihaknya sudah menyurati polisi untuk melakukan sumpah pocong.
"Maka kami kirimkan surat kepada Polda Metro Jaya kemudian kepada humasnya dan tiga orang anggota polisi itu (terduga pelaku unlawful killing)," tutur Abdullah.
Jakarta: Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (
FPI) meminta polisi melakukan mubahalah terkait kasus tewasnya enam pengawal
Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, polisi dan keluarga korban sama-sama merasa tidak bersalah.
"Pihak keluarga bersumpah anak-anaknya tidak bersalah, pihak kepolisian mengatakan mereka ini melakukan penyerangan dan seterusnya," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Abdullah menyebut mubahalah merupakan langkah yang dilakukan umat muslim bila ada perkara di mana kedua belah pihak merasa tidak bersalah. Mubahalah biasanya diambil sebagai jalan tengah dari cekcok dua belah pihak yang berseteru.
(Baca:
Keluarga Korban Laskar FPI yang Tewas Ditembak Mengaku Mendapat Teror)
Dia menyebut mubahalah juga ada dalam aturan hukum Indonesia. Biasanya, mubahalah sebagai sumpah pemutus dalam perdata.
"Kalau di masyarakat disebut sebagai sumpah pocong, tapi kalau dalam Islam disebut sebagai mubahalah," ujar Abdullah.
TP3 serius menantang polisi. Abdullah mengaku pihaknya sudah menyurati polisi untuk melakukan sumpah pocong.
"Maka kami kirimkan surat kepada Polda Metro Jaya kemudian kepada humasnya dan tiga orang anggota polisi itu (terduga pelaku
unlawful killing)," tutur Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)