Jakarta: Keluarga korban pengikut mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tewas ditembak mengaku mendapat teror. Keenamnya terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Keluarga korban ini mendapatkan teror dan beban psikologis dengan tuduhan anaknya teroris, narkoba, dan seterusnya," kata Ketua Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Abdullah mengatakan keluarga korban juga sempat dikucilkan masyarakat. Teror makin menjadi usai polisi menetapkan enam orang itu sebagai tersangka.
(Baca: Alasan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka)
"Tiba-tiba dari kepolisian mengumumkan bahwa ditetapkan enam orang itu sebagai tersangka. Bagaimana orang meninggal itu ditetapkan sebagai tersangka?" ujar Abdullah.
Dia tak habis pikir dengan alasan polisi menetapkan enam pengikut Rizeiq itu sebagai tersangka. Apalagi, penetapan tersangka setelah meninggal.
"Kalau misalnya ini penguntitan ini kan ada pengumpulan bahan keterangan. Maka kemudian enam orang ini kan tidak bisa masuk dalam kategori saksi atau tersangka," tutur Abdullah.
Abdullah menyayangkan tindakan polisi menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Polisi dinilai hanya memperkeruh suasana dan membuat teror keluarga korban makin menjadi.
Jakarta: Keluarga korban pengikut mantan pentolan Front Pembela Islam (
FPI)
Rizieq Shihab yang tewas ditembak mengaku mendapat teror. Keenamnya terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Keluarga korban ini mendapatkan teror dan beban psikologis dengan tuduhan anaknya teroris, narkoba, dan seterusnya," kata Ketua Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Abdullah mengatakan keluarga korban juga sempat dikucilkan masyarakat. Teror makin menjadi usai polisi menetapkan enam orang itu sebagai tersangka.
(Baca:
Alasan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka)
"Tiba-tiba dari kepolisian mengumumkan bahwa ditetapkan enam orang itu sebagai tersangka. Bagaimana orang meninggal itu ditetapkan sebagai tersangka?" ujar Abdullah.
Dia tak habis pikir dengan alasan polisi menetapkan enam pengikut Rizeiq itu sebagai tersangka. Apalagi, penetapan tersangka setelah meninggal.
"Kalau misalnya ini penguntitan ini kan ada pengumpulan bahan keterangan. Maka kemudian enam orang ini kan tidak bisa masuk dalam kategori saksi atau tersangka," tutur Abdullah.
Abdullah menyayangkan tindakan polisi menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Polisi dinilai hanya memperkeruh suasana dan membuat teror keluarga korban makin menjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)