Jakarta: Surat dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkap sejumlah penggunaan uang hasil dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satunya, untuk membayar pengacara Hotma Sitompul.
"Atas perintah terdakwa (Juliari), uang diberikan Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial) kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
Baca: Juliari Minta Rp2 Miliar dari Korupsi Bansos untuk Kepentingan di Dapil
Tak dijelaskan kasus kekerasan anak yang dimaksud. Diduga kuat, keterangan itu akan diungkap dalam pemeriksaan saksi saat persidangan.
Uang tersebut berasal dari pengumpulan fee penyedia bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp14,7 miliar. Fulus itu diduga berasal dari fee yang diminta Juliari dari sejumlah perusahaan yang diberi kewenangan menyediakan bansos.
Juliari diduga memerintahkan perusahaan penyedia bansos mengumpulkan uang Rp10 ribu per paket sembako. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.
Di samping itu, Juliari juga menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan di daerah pemilihan (dapil). Politikus PDI Perjuangan itu merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dapil Jawa Tengah I sebelum menjabat Menteri Sosial.
Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Surat dakwaan mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara mengungkap sejumlah penggunaan uang hasil dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satunya, untuk membayar pengacara Hotma Sitompul.
"Atas perintah terdakwa (Juliari), uang diberikan Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial) kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
Baca:
Juliari Minta Rp2 Miliar dari Korupsi Bansos untuk Kepentingan di Dapil
Tak dijelaskan kasus kekerasan anak yang dimaksud. Diduga kuat, keterangan itu akan diungkap dalam pemeriksaan saksi saat persidangan.
Uang tersebut berasal dari pengumpulan
fee penyedia
bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp14,7 miliar. Fulus itu diduga berasal dari
fee yang diminta Juliari dari sejumlah perusahaan yang diberi kewenangan menyediakan bansos.
Juliari diduga memerintahkan perusahaan penyedia bansos mengumpulkan uang Rp10 ribu per paket sembako. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.
Di samping itu, Juliari juga menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan di daerah pemilihan (dapil). Politikus PDI Perjuangan itu merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dapil Jawa Tengah I sebelum menjabat Menteri Sosial.
Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)