Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IGA, karena mencuri emas rampasan seberat 1,9 kilogram (kg). KPK lantas menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan tindakan IGA bukan hanya pelanggaran etik. IGA pantas diadili berdasarkan aturan pidana yang berlaku.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," ujar Tumpak.
Baca: Eks Pegawai KPK Pencuri Emas Berstatus Saksi
Dewas KPK tidak akan membela IGA. Pasalnya, kata Tumpak, tindakannya sudah kelewatan.
"Kami tidak kami campur soal pidananya," tegas Tumpak.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memecat pegawai Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IGA, karena
mencuri emas rampasan seberat 1,9 kilogram (kg). KPK lantas menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan tindakan IGA bukan hanya pelanggaran etik. IGA pantas diadili berdasarkan aturan pidana yang berlaku.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," ujar Tumpak.
Baca: Eks Pegawai KPK Pencuri Emas Berstatus Saksi
Dewas KPK tidak akan membela IGA. Pasalnya, kata Tumpak, tindakannya sudah kelewatan.
"Kami tidak kami campur soal pidananya," tegas Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)