Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pedemo Pembawa Katapel Ditahan Polisi

Kautsar Widya Prabowo • 16 Oktober 2020 00:55
Jakarta: Polda Metro Jaya masih menahan satu orang terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Selasa, 13 Oktober 2020. Demontrasi itu berujung ricuh.
 
"Ada yang (ditahan) yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020. 
 
Di sisi lain, Yusri menjelaskan total 1.377 orang yang ditahan telah dipulangkan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Mereka dibebaskan setelah mengikuti pemeriksaan dan pendataan. 

Pelajar yang ikut demo menolak omnibus law dapat pulang dengan syarat dijemput orang tua atau kerabat terdekat. Mereka harus membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
 
Baca: Proses Hukum Pelajar Pedemo Diminta Mengacu UU Sistem Peradilan Anak
 
Namun, ada 47 pedemo yang reaktif dalam pemeriksaan cepat virus korona (covid-19). Untuk itu, mereka harus menjalani perawatan intensif di Wisma Atlet, Pademangan.
 
"Kita swab nanti tiga sampai empat hari baru tahu hasilnya sepeti apa. Ini yang nantinya menjadi klaster harus diantiasipasi oleh teman-teman yang unjuk rasa," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan