Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya mendalami awal mula tersebarnya video asusila yang diperankan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya mengaku tidak menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.
"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (GA dan MYD) tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfrimasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Gisel mengaku membuat video asusila untuk kepentingan pribadi. Video tersebut hanya ia bagikan kepada Michael melalui aplikasi Airdrop.
"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya, ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," jelasnya.
Baca: Gisel Tersandung Kasus Video Porno, Ini Kata Roy Marten
Selain itu, Gisel mengaku gawai yang digunakan untuk mendokumentasikan hubungan intimnya rusak dan dititipkan ke saudara. Penyidik akan mendalami keterangan dari dua tersangka untuk memburu pelaku penyebar video asusila tersebut.
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan keduanya sebagai pelaku video asusila tersebut. Fakta yang ditemukan penyidik diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka.
Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya mendalami awal mula tersebarnya video asusila yang diperankan artis
Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya mengaku tidak menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.
"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari
handphone (GA dan MYD) tapi dari
handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfrimasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Gisel mengaku membuat video asusila untuk kepentingan pribadi. Video tersebut hanya ia bagikan kepada Michael melalui aplikasi
Airdrop.
"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya, ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," jelasnya.
Baca:
Gisel Tersandung Kasus Video Porno, Ini Kata Roy Marten
Selain itu, Gisel mengaku gawai yang digunakan untuk mendokumentasikan hubungan intimnya rusak dan dititipkan ke saudara. Penyidik akan mendalami keterangan dari dua tersangka untuk memburu pelaku penyebar video asusila tersebut.
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan keduanya sebagai pelaku
video asusila tersebut. Fakta yang ditemukan penyidik diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka.
Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)