Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi: Fredy Kusnadi Bayar Orang Jadi Figur Palsu

Siti Yona Hukmana • 19 Februari 2021 16:05
Jakarta: Polisi membeberkan peran tersangka mafia tanah, Fredy Kusnadi. Dia ditangkap atas kasus tanah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wawenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
 
"Fredy Kusnadi yang membayar (tersangka) Aryani Rp10 juta untuk menjadi figur Yurmisnarwati," kata Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.
 
Fredy ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini sekitar pukul 03.30 WIB. Dwiasi mengatakan penangkapan Fredy berbekal keterangan tersangka Aryani. 

"Kita tangkap dulu namanya Bu Aryani, berdasarkan keterangan dari Bu Aryani kita dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh dia untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," ungkap Dwiasi.
 
Dwiasi mengaku mendapat beragam keterangan dari Aryani. Polisi bakal terus menggali informasi dan mendapatkan bukti lain.
 
"Yaitu adanya KTP palsu kemudian ada hubungan komunikasinya," ungkap Dwiasi. 
 
Setelah mengantongi alat bukti itu, Dwiasi mengaku langsung menggelar perkara kasus ini. Polisi kemudian menetapkan Fredy sebagai tersangka.
 
Baca: Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah
 
Fredy menjadi tersangka dalam kasus tanah dan bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus itu diadukan ke polisi pada Jumat, 22 Januari 2021, oleh kerabat Zurni, Yurmisnarwati. 
 
Sertifikat tanah dan bangunan di Cilandak itu sejatinya milik Zurni, tetapi diatasnamakan Yurmisnarwati. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses jual beli karena Zurni kerap bepergian ke luar negeri. 
 
Pada 2020, seorang berinisial L menghubungi Yurmisnarwati untuk membeli tanah dan bangunannya dengan membawa Fredy Kusnadi sebagai calon pembeli. L mendesak Yurmisnarwati untuk menerima tawaran pembelian tanah itu.
 
Yusmisnawita tak mengindahkannya kerena tidak mau menjual rumah tanpa persetujuan Zurni Hasyim.  Namun, tiba-tiba kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama sertifikat hak milik di Cilandak. Dia sejatinya tak pernah menjual tanah dan bangunan itu.
 
Pada Januari 2021, penyidik menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat rumah dan bangunan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah dan bangunan tersebut ternyata sudah beralih nama menjadi milik Fredy Kusnadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan