medcom.id, Jakarta: Perbedaan keterangan antara Kejaksaan Agung dan Polri mengenai adanya status tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto dinilai ada kejanggalan.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong mengatakan, ada hal yang salah jika penentuan status tersangka dalam sebuah kasus berasal dari Kejaksaan Agung.
"Secara tegas dalam perundangan kita, yang berhak adalah penyidik Polri, bukan Kejaksaan Agung. Jadi yang benar adalah pernyataan Polri bahwa HT bukan tersangka," kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juni 2017.
Baca: Prasetyo Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Ancaman terhadap Jaksa
Selain itu, Andy juga berdalih jika SMS yang telah dibeberkan di media tidak mengandung ancamanan di dalamnya. Menutut Andy, pesan singkat tersebut adalah sebuah visi Hary saatterjun ke politik.
"Mana ada ancaman dalam sms tersebut. Itu adalah salah satu visi misi HT masuk dunia politik," jelas Andi.
Sebelumnya Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut penyidik Bareskrim sudah menetapkan tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Yulianto. Namun, siapa tersangkanya, Prasetyo tidak menyebut nama.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto. Dia menegaskan kasus ini masih penyelidikan.
Baca: Bareskrim Bantah Ada Tersangka Kasus Ancaman Jaksa
medcom.id, Jakarta: Perbedaan keterangan antara Kejaksaan Agung dan Polri mengenai adanya status tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto dinilai ada kejanggalan.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong mengatakan, ada hal yang salah jika penentuan status tersangka dalam sebuah kasus berasal dari Kejaksaan Agung.
"Secara tegas dalam perundangan kita, yang berhak adalah penyidik Polri, bukan Kejaksaan Agung. Jadi yang benar adalah pernyataan Polri bahwa HT bukan tersangka," kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juni 2017.
Baca:
Prasetyo Sebut Sudah Ada Tersangka Kasus Ancaman terhadap Jaksa
Selain itu, Andy juga berdalih jika SMS yang telah dibeberkan di media tidak mengandung ancamanan di dalamnya. Menutut Andy, pesan singkat tersebut adalah sebuah visi Hary saatterjun ke politik.
"Mana ada ancaman dalam sms tersebut. Itu adalah salah satu visi misi HT masuk dunia politik," jelas Andi.
Sebelumnya Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut penyidik Bareskrim sudah menetapkan tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Yulianto. Namun, siapa tersangkanya, Prasetyo tidak menyebut nama.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto. Dia menegaskan kasus ini masih penyelidikan.
Baca:
Bareskrim Bantah Ada Tersangka Kasus Ancaman Jaksa Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)